Minggu, 10 November 2013

Teknik Penulisan Putusan PA



TEKNIK PENULISAN PUTUSAN PA
leh Firdaus Muhammad Arwan

I.     PENGANTAR

Dalam praktik banyak dijumpai berbagai bentuk ketikan putusan yang berbeda-beda, bukan saja terjadi antara pengadilan yang satu dengan pengadilan yang lain, tetapi di pengadilan yang samapun terjadi perbedaan, bahkan putusan yang dijatuhkan oleh hakim yang sama ketikannya bisa berbeda. Perbedaan pengetikan ini disebabkan tidak adanya pedoman yang dibakukan pasca komputerisasi. Dahulu pernah ada pedoman pengetikan putusan, akan tetapi pedoman tersebut masih mengacu kepada cara pengetikan dengan menggunakan mesin ketik konvensional sehingga sejak era komputerisasi pedoman tersebut sudah ditinggalkan.
Bervariasinya ketikan putusan itu terjadi dalam banyak hal, antara lain format ketikan, jenis dan ukuran huruf, jarak spasi, jarak margin dan lain-lain. Yang agak memprihatinkan adalah pengetikan itu sudah tidak lagi mengindahkan kaidah-kaidah penulisan yang benar. Meskipun kesalahan penulisan atau berbeda-bedanya cara pengetikan itu tidak mengurangi kualitas dan sahnya sebuah putusan, akan tetapi akan lebih indah apabila putusan itu dituangkan dalam ketikan yang rapih dan seragam. Oleh sebab itu sangat baik apabila ada pedoman pengetikan putusan yang dibakukan. Melalui tulisan ini penulis menyampaikan sumbangsih tentang tata cara pengetikan putusan yang barangkali ada manfaatnya.

II.     TEKNIK PENGETIKAN PUTUSAN
A.    SISTIMATIKA PUTUSAN :
1.      Kepala Putusan (Irah-irah) terdiri dari:
a.       Kata putusan,
b.      Nomor putusan,
c.       Kalimat Bismillahirrahmanirrahim (khusus peradilan agama), dan
d.      Kalimat Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

2.      Konsideran Putusan terdiri dari:
a.       Pernyataan Pengadilan tertentu (PA X) yang mengadili perkara,
b.      Identitas para pihak,
c.       Pernyataan telah membaca berkas perkara, dan
d.      Pernyataan telah mendengar keterangan para pihak dan saksi


3.      Isi Putusan terdiri dari:
a.       Duduk Perkara,
b.      Pertimbangan Hukum, dan
c.       Amar putusan

4.      Penutup Putusan terdiri dari:
a.       Pernyataan hakim tentang hari tanggal memutus perkara,
b.      Nama Hakim dan kedudukannya serta nama Panitera Pengganti,
c.       Waktu, oleh siapa dan dalam keadaan bagaimana putusan diucapan (misalnya, pada hari itu juga diucapkan oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri …..dst)

5.      Kaki Putusan terdiri dari:
a.       Nama, tandatangan dan kedudukan hakim dalam majelis serta nama dan tandatangan Panitera Pengganti,
b.      Rincian biaya perkara

B.     FORMAT KETIKAN

1.      Ukuran Kertas: HVS diatur kembali dengan lebar 8,5 inc dan panjang 13 inci, atau lebar 21,59 cm dan panjang 33 cm.

2.      Jarak Margin
a.       Atas     : 4 cm
b.      Kanan : 2 cm
c.       Bawah : 3 cm
d.      Kiri      : 4 cm

3.      Huruf
a.       Jenis    : Times New Roman
b.      Ukuran            : font 12

4.      Program     : Microsoft Word



C.     TATA CARA PENGETIKAN

1.      Ketentuan Umum:
a.       Semua penulisan berpedoman kepada Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) kecuali yang secara khusus diatur tersendiri;
b.      Jarak dari baris satu ke baris berikutnya 2 spasi, kecuali :
*  antara kalimat DEMI KEADILAN dengan alinea berikutnya berjarak 4 spasi
* antara nama Panitera Pengganti pada kaki putusan dengan rincian biaya perkara berjarak 4 spasi
*  antara kalimat MELAWAN dengan alinea sebelum dan sesudahnya berjarak 2,5 spasi
*  antara kalimat TENTANG DUDUK PERKARANYA dengan alinea sebelum dan sesudahnya berjarak 2,5 spasi
*  antara kalimat TENTANG PERIMBANGAN HUKUMNYA dengan alinea sebelum dan sesudahnya berjarak 2,5 spasi
*  antara kalimat MENGADILI dengan alinea sebelum dan sesudahnya berjarak 2,5 spasi
c.       Jumlah baris tiap halaman tidak melebihi 30 baris;
d.      Setiap halaman diberi keterangan tentang halaman ke berapa dari jumlah halaman seluruhnya ditambah dengan kalimat yang menunjuk kepada nomor perkara dan diketik disebelah kanan bawah menggunakan footer dengan ukuran huruf 11.

Contoh :
Hal.1 dari 30 hal. Put. No. 24/Pdt.G.2010/PA.Jb.
e.          Setiap alinea baru diketik masuk ke dalam dengan inden line 0,5

Contoh:
Menimbang, bahwa ……….dst

f.          Kata atau kalimat berikut ini diketik di bagian tengah halaman (center):
*  PUTUSAN,
*  NOMOR. Perkara,
*  BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM,
*  DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
*  MELAWAN,
*  TENTANG DUDUK PERKARANYA,
*  TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA, dan
MENGADILI.

g.      Setiap akhir alinea ditutup dengan titik koma (;) tanpa garis penghubung putus putus memanjang sampai tepi halaman.
Contoh :
Menimbang, bahwa berdasarkan…dst., maka terbukti Penggugat telah berlaku nusyuz;

Tidak diketik seperti ini
Menimbang, bahwa berdasarkan…dst., maka terbukti Penggugat telah berlaku nusyuz;-----------------------------------------------------------------------

h.      Penulisan amar:
§  Untuk putusan PA menggunakan nomor urut angka arab (1,2,3 dst). Ini dimaksudkan untuk memudahkan melakukan kontrol apabila jumlah atau jenis amarnya banyak supaya tidak ada yang ketinggalan (cukup dengan melihat nomor terakhir).

Contoh:
1.        Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2.        Menyatakan harta berikut ini sebagai harta bersama antara Penggugat  dengan Tergugat
3.        dst
                              
*  Untuk putusan PTA menggunakan garis penghubung ( - ). Contoh:

                             -  Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima
                                                -  Menguatkan putusan PA…..dst
                                                -  Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara ….dst


i.        Apabila dalam satu amar terdapat sub dari amar tersebut, maka setiap sub amar diberi sub nomor misalnya,
4. Menyatakan harta berikut ini merupakan harta warisan ABU BAKAR AL MUNAWWAR:
4.1      Sebidang tanah….dst;
4.2      Sebidang tanah….dst;
4.3      Satu unit mobil…. dst.
4.4      Satu unit mobil…. dst.
4.5      dst.

j.        Rincian biaya perkara diketik dengan jarak 1,5 spasi antara masing-masing item, diketik pada bagian kiri bawah setelah nama Panitera Pengganti dengan jarak 4 spasi antara nama Panitera Pengganti dengan rincian biaya perkara;
k.      Setiap putusan dibubuhi materai Rp.6000,- yang dilekatkan pada bagian kiri tanda tangan Ketua Majelis dengan diberi tanggal sesuai dengan tanggal pengucapan putusan dan tanda tangan Ketua Majelis sebagian mengenai permukaan materai.

2.      Ketentuan Khusus:
a.       Kata atau kalimat di bawah ini ditulis dengan huruf kapital dan ditulis tebal:
1)      P U T U S A N; tidak diberi garis bawah dan antara huruf satu dengan huruf lainnya diberi jarak satu tuts
2)      NOMOR; (Nomor Perkara)
3)      BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM;
4)      DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
5)      Nama para pihak. Misalnya, ABDUL WAHAB bin ABDUL HAKIM,
6)      MELAWAN;
7)      TENTANG DUDUK PERKARANYA;
8)      TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
9)      M E N G A D I L I; antara huruf satu dengan huruf lainnya diberi jarak satu tuts.
b.    Kata atau kalimat di bawah ini ditulis dengan huruf kapital tidak tebal
*  DALAM EKSEPSI,
*  DALAM POKOK PERKARA,
*  DALAM KONVENSI,
*  DALAM REKONVENSI,
*  DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;
*  Nama-nama Hakim dan Panitera Pengganti pada bagian penutup putusan;
*  Kalimat KETUA MAJELIS, HAKIM ANGGOTA dan PANITERA PENGGANTI serta nama masing-masing mereka yang ada pada kaki putusan.
c.    Nama para pihak, diketik dari tepi kiri masuk dengan inden line 0,5 dan identitas lainnya ditulis berlanjut sebaris dengan nama para pihak, namun baris berikutnya diketik masuk ke dalam dari tepi kiri dengan inden line 2.
Contoh:
HADI PURWANTO bin ABDURRAHMAN, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan Guru SMA, bertempat tinggal di Jl. Sultan Abdurrahaman No. 12 …………………….dst

d.   Bagian penutup putusan (kalimat: Demikian diputuskan ….dst) tidak terpisah dari nama dan tanda tangan majleis hakim, paling sedikit 3 baris.
e.    Penulisan nama dan kedudukan Hakim serta Panitera Pengganti pada kaki putusan ditulis dengan format sebagai berikut:

HAKIM ANGGOTA                                     KETUA MAJELIS
                         
1. DRS. H. ABU BAKAR, S.H., M.H.         DRS. H. ABU MUSA, S.H., H.M.

2. DRS. H. ABU DZAR, S.H., M.H.

PANITERA PENGGANTI

 DRS. ABU YA’LA, S.H.
f.     Apabila nama Ketua Majelis panjang sehingga tidak memungkinkan ditulis dengan format di atas, maka penulisannya dapat dilakukan sebagai berikut:

KETUA MAJELIS

PROF. DR. H. ABDUL HAKIM MANSYUR ALKINDY, S.H., H.M.


HAKIM ANGGOTA

DRS. H. ABU BAKAR, S.H., M.H.                         DRS. H. ABU MUSA, S.H., H.M.

      PANITERA PENGGANTI

       DRS. ABU YA’LA, S.H.

g.      Apabila nama ketua majelis dan hakim anggotanyapun panjang sehingga tidak memungkinkan ditulis dengan format e atau f, maka penulisannya dapat dilakukan sebagai berikut:

KETUA MAJELIS
PROF. DR. H. ABDUL HAKIM MANSYUR ALKINDY, S.H., H.M.

HAKIM ANGGOTA:
1.      DRS. H. ABU BAKAR BASALAMAH ALKADRIE, S.H., M.H.
2.      DRS. H. ABU MUSA, S.H., H.M.

PANITERA PENGGANTI

DRS. ABU YA’LA, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar