TEKNIK PENULISAN PUTUSAN PA
leh Firdaus Muhammad Arwan
I.
PENGANTAR
Dalam praktik banyak dijumpai
berbagai bentuk ketikan putusan yang berbeda-beda, bukan saja terjadi antara
pengadilan yang satu dengan pengadilan yang lain, tetapi di pengadilan yang
samapun terjadi perbedaan, bahkan putusan yang dijatuhkan oleh hakim yang sama
ketikannya bisa berbeda. Perbedaan pengetikan ini disebabkan tidak adanya
pedoman yang dibakukan pasca komputerisasi. Dahulu pernah ada pedoman
pengetikan putusan, akan tetapi pedoman tersebut masih mengacu kepada cara
pengetikan dengan menggunakan mesin ketik konvensional sehingga sejak era
komputerisasi pedoman tersebut sudah ditinggalkan.
Bervariasinya ketikan putusan itu
terjadi dalam banyak hal, antara lain format ketikan, jenis dan ukuran huruf,
jarak spasi, jarak margin dan lain-lain. Yang agak memprihatinkan adalah
pengetikan itu sudah tidak lagi mengindahkan kaidah-kaidah penulisan yang
benar. Meskipun kesalahan penulisan atau berbeda-bedanya cara pengetikan itu
tidak mengurangi kualitas dan sahnya sebuah putusan, akan tetapi akan lebih
indah apabila putusan itu dituangkan dalam ketikan yang rapih dan seragam. Oleh
sebab itu sangat baik apabila ada pedoman pengetikan putusan yang dibakukan.
Melalui tulisan ini penulis menyampaikan sumbangsih tentang tata cara
pengetikan putusan yang barangkali ada manfaatnya.
II.
TEKNIK PENGETIKAN PUTUSAN
A.
SISTIMATIKA PUTUSAN :
1.
Kepala Putusan (Irah-irah) terdiri dari:
a.
Kata putusan,
b.
Nomor putusan,
c.
Kalimat Bismillahirrahmanirrahim (khusus peradilan
agama), dan
d.
Kalimat Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa
2.
Konsideran Putusan terdiri dari:
a.
Pernyataan Pengadilan tertentu (PA X) yang mengadili
perkara,
b.
Identitas para pihak,
c.
Pernyataan telah membaca berkas perkara, dan
d.
Pernyataan telah mendengar keterangan para pihak dan
saksi
3.
Isi Putusan terdiri dari:
a.
Duduk Perkara,
b.
Pertimbangan Hukum, dan
c.
Amar putusan
4.
Penutup Putusan terdiri dari:
a.
Pernyataan hakim tentang hari tanggal memutus
perkara,
b.
Nama Hakim dan kedudukannya serta nama Panitera
Pengganti,
c.
Waktu, oleh siapa dan dalam keadaan bagaimana
putusan diucapan (misalnya, pada hari itu juga diucapkan oleh Ketua Majelis
tersebut dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri …..dst)
5.
Kaki Putusan terdiri dari:
a.
Nama, tandatangan dan kedudukan hakim dalam majelis
serta nama dan tandatangan Panitera Pengganti,
b.
Rincian biaya perkara
B.
FORMAT KETIKAN
1.
Ukuran Kertas: HVS diatur kembali dengan lebar 8,5
inc dan panjang 13 inci, atau lebar 21,59 cm dan panjang 33 cm.
2.
Jarak Margin
a.
Atas : 4 cm
b.
Kanan : 2 cm
c.
Bawah : 3 cm
d.
Kiri : 4
cm
3.
Huruf
a.
Jenis :
Times New Roman
b.
Ukuran :
font 12
4.
Program :
Microsoft Word
C.
TATA CARA PENGETIKAN
1.
Ketentuan Umum:
a.
Semua penulisan berpedoman kepada Ejaan Yang
Disempurnakan (EYD) kecuali yang secara khusus diatur tersendiri;
b.
Jarak dari baris satu ke baris berikutnya 2 spasi,
kecuali :
* antara
kalimat DEMI KEADILAN dengan alinea berikutnya berjarak 4 spasi
* antara nama
Panitera Pengganti pada kaki putusan dengan rincian biaya perkara berjarak 4
spasi
* antara
kalimat MELAWAN dengan alinea sebelum dan sesudahnya berjarak 2,5 spasi
* antara
kalimat TENTANG DUDUK PERKARANYA dengan alinea sebelum dan sesudahnya berjarak
2,5 spasi
* antara
kalimat TENTANG PERIMBANGAN HUKUMNYA dengan alinea sebelum dan sesudahnya
berjarak 2,5 spasi
* antara
kalimat MENGADILI dengan alinea sebelum dan sesudahnya berjarak 2,5 spasi
c.
Jumlah baris tiap halaman tidak melebihi 30 baris;
d.
Setiap halaman diberi keterangan tentang halaman ke
berapa dari jumlah halaman seluruhnya ditambah dengan kalimat yang menunjuk
kepada nomor perkara dan diketik disebelah kanan bawah menggunakan footer
dengan ukuran huruf 11.
Contoh :
Hal.1 dari 30 hal.
Put. No. 24/Pdt.G.2010/PA.Jb.
e.
Setiap alinea baru diketik masuk ke dalam dengan
inden line 0,5
Contoh:
Menimbang, bahwa
……….dst
f.
Kata atau kalimat berikut ini diketik di bagian
tengah halaman (center):
* PUTUSAN,
* NOMOR. Perkara,
* BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM,
* DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
* MELAWAN,
* TENTANG
DUDUK PERKARANYA,
* TENTANG
PERTIMBANGAN HUKUMNYA, dan
* MENGADILI.
g.
Setiap akhir alinea ditutup dengan titik koma (;)
tanpa garis penghubung putus putus memanjang sampai tepi halaman.
Contoh :
Menimbang, bahwa
berdasarkan…dst., maka terbukti Penggugat telah berlaku nusyuz;
Tidak diketik seperti
ini
Menimbang, bahwa
berdasarkan…dst., maka terbukti Penggugat telah berlaku
nusyuz;-----------------------------------------------------------------------
h. Penulisan amar:
§ Untuk putusan PA
menggunakan nomor urut angka arab (1,2,3 dst). Ini dimaksudkan untuk memudahkan
melakukan kontrol apabila jumlah atau jenis amarnya banyak supaya tidak ada
yang ketinggalan (cukup dengan melihat nomor terakhir).
Contoh:
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat seluruhnya
2.
Menyatakan
harta berikut ini sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat
3.
dst
* Untuk putusan PTA
menggunakan garis penghubung ( - ). Contoh:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding
dapat diterima
- Menguatkan putusan PA…..dst
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya
perkara ….dst
i.
Apabila
dalam satu amar terdapat sub dari amar tersebut, maka setiap sub amar diberi
sub nomor misalnya,
4. Menyatakan
harta berikut ini merupakan harta warisan ABU BAKAR AL MUNAWWAR:
4.1 Sebidang tanah….dst;
4.2 Sebidang tanah….dst;
4.3 Satu unit mobil…. dst.
4.4 Satu unit mobil…. dst.
4.5 dst.
j.
Rincian biaya
perkara diketik dengan jarak 1,5 spasi antara masing-masing item, diketik pada
bagian kiri bawah setelah nama Panitera Pengganti dengan jarak 4 spasi antara
nama Panitera Pengganti dengan rincian biaya perkara;
k. Setiap putusan dibubuhi materai
Rp.6000,- yang dilekatkan pada bagian kiri tanda tangan Ketua Majelis dengan
diberi tanggal sesuai dengan tanggal pengucapan putusan dan tanda tangan Ketua
Majelis sebagian mengenai permukaan materai.
2.
Ketentuan Khusus:
a.
Kata atau kalimat di bawah ini ditulis dengan huruf
kapital dan ditulis tebal:
1)
P U T U S A N; tidak diberi garis bawah dan antara huruf satu
dengan huruf lainnya diberi jarak satu tuts
2)
NOMOR; (Nomor
Perkara)
3)
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM;
4)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
5)
Nama para pihak. Misalnya, ABDUL WAHAB bin ABDUL
HAKIM,
6)
MELAWAN;
7)
TENTANG DUDUK PERKARANYA;
8)
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
9)
M E N G A D I L I; antara huruf satu dengan huruf lainnya diberi
jarak satu tuts.
b.
Kata atau kalimat di bawah ini ditulis dengan huruf
kapital tidak tebal
*
DALAM EKSEPSI,
*
DALAM POKOK PERKARA,
*
DALAM KONVENSI,
*
DALAM REKONVENSI,
*
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;
*
Nama-nama Hakim dan Panitera Pengganti pada bagian
penutup putusan;
*
Kalimat KETUA MAJELIS, HAKIM ANGGOTA dan PANITERA
PENGGANTI serta nama masing-masing mereka yang ada pada kaki putusan.
c.
Nama para pihak, diketik dari tepi kiri masuk dengan
inden line 0,5 dan identitas lainnya ditulis berlanjut sebaris dengan nama para
pihak, namun baris berikutnya diketik masuk ke dalam dari tepi kiri dengan
inden line 2.
Contoh:
HADI PURWANTO bin
ABDURRAHMAN, umur 24 tahun, agama
Islam, pekerjaan Guru SMA, bertempat tinggal di Jl. Sultan Abdurrahaman No. 12
…………………….dst
d. Bagian penutup putusan
(kalimat: Demikian diputuskan ….dst) tidak terpisah dari nama dan tanda tangan
majleis hakim, paling sedikit 3 baris.
e. Penulisan nama dan
kedudukan Hakim serta Panitera Pengganti pada kaki putusan ditulis dengan
format sebagai berikut:
HAKIM ANGGOTA KETUA
MAJELIS
1. DRS. H. ABU BAKAR,
S.H., M.H. DRS. H. ABU MUSA, S.H.,
H.M.
2. DRS. H. ABU DZAR,
S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
DRS. ABU YA’LA, S.H.
f. Apabila nama Ketua Majelis
panjang sehingga tidak memungkinkan ditulis dengan format di atas, maka
penulisannya dapat dilakukan sebagai berikut:
KETUA MAJELIS
PROF. DR. H. ABDUL HAKIM MANSYUR ALKINDY, S.H., H.M.
HAKIM ANGGOTA
DRS. H. ABU BAKAR, S.H., M.H. DRS. H. ABU MUSA, S.H.,
H.M.
PANITERA PENGGANTI
DRS. ABU YA’LA, S.H.
g.
Apabila nama ketua majelis dan hakim anggotanyapun
panjang sehingga tidak memungkinkan ditulis dengan format e atau f, maka
penulisannya dapat dilakukan sebagai berikut:
KETUA MAJELIS
PROF. DR. H. ABDUL HAKIM MANSYUR
ALKINDY, S.H., H.M.
HAKIM ANGGOTA:
1.
DRS. H. ABU BAKAR BASALAMAH ALKADRIE, S.H., M.H.
2.
DRS. H. ABU MUSA, S.H., H.M.
PANITERA PENGGANTI
DRS.
ABU YA’LA, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar