SURAT
GUGATAN CERAI
Jakarta,
20 April 2013
Kepada Yth:
Ketua
Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Di:
Jakarta
Selatan
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah
ini:
Wasurya, umur 32 tahun, agama Islam,
pendidikan terakhir SMA, bertempat tinggal di Perumahan Dasana Indah Blok R19
No. 2 RT 05/RW 06 Kelurahan Ampera, Kecamatan Ampera Jakarta Selatan. Dalam hal ini disebut sebagai
Pihak PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan cerai
terhadap:
Suharto, umur 34 tahun, agama Islam,
pendidikan terakhir SMP, bertempat tinggal di Perumahan Dasana Indah Blok R19
No. 2 RT 05/RW 06 Kelurahan Ampera, Kecamatan Ampera Jakarta Selatan. Dalam hal ini disebut sebagai
Pihak TERGUGAT.
Sebagai bahan pertimbangan, berikut ini adalah beberapa
dasar serta alasan diajukannya surat permohonan gugatan cerai:
- Bahwa Penggugat telah melangsungkan perkawinan dengan Tergugat pada hari MingguTanggal 23 Juli Tahun 1997 yang tercatat dalam Akte Nikah Nomor: 234/23/VII 1997 tertanggal 23 Juli 1997 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Barat.
- Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal sebagai suami istri di Perumahan Dasana Indah Blok R19 No. 2 RT 05/RW 06 Kelurahan Ampera, Kecamatan Ampera Jakarta Selatan.
- Selama melangsungkan perkawinan, Pihak Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Anton, lahir di Tegal usia 13 tahun.
- Bahwa semula kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat harmonis dan bahagia, namun sejak tahun 1998 keadaannya mulai tidak harmonis lagi.
- Bahwa awal mula terjadinya masalah rumah tangga pada tahun 1998 yang disebabkan karena Tergugat memiliki WIL yang bernama Inem.
- Bahwa semenjak memiliki WIL tergugat tidak pernah lagi memberi nafkah lahir batin kepada penggugat.
- Bahwa melihat kondisi rumah tangga yang demikian itu Penggugat masih tetap berusaha untuk memperbaiki, namun Tergugat sikapnya tidak berubah.
- Bahwa puncak masalah terjadi tahun 2012 yang berakibat antara Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal tetapi masih di dalam wilayah yang sama.
Berdasarkan alasan-alasan
tersebut diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
dan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan untuk memeriksa,
mengadili dan memutus perkara ini yang amarnya adalah sebagai berikut:
Primer:
- Menerima gugatan dari pihak penggugat.
- Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara pihak Penggugat dengan Pihak tergugat.
Demikian surat
permohonan ini Pemohon buat dan sudilah kiranya Ketua Pengadilan Agama Jakarta
Selatan untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Wassalamu'alaikum
wr. wb.
Hormat Pemohon,
Wasuria
Tidak ada komentar:
Posting Komentar