Pertanyaan inilah yang semula timbul dalam hati setiap orang yang mulai mempelajari Ilmu Hukum. Sesungguhnya apabila kita teliti dengan benar, sangat sukar bagi kita untuk memberi definisi tentang hukum, sebab hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, karena mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu didalam suatu definisi.
Akan tetapi meskipun tidak mungkin diadakan suatu batasan yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs E. Utrecht, S.H. dalam bukunya yang berjudul "Pengantar dalam Hukum Indonesia" (1953) telah mencoba membuat suatu batasan yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari Ilmu Hukum, yaitu: " hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu"
Sumber: Drs. C.S.T. Kansil, S.H. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1986.
Sumber: Drs. C.S.T. Kansil, S.H. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1986.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar