A. Pengertian Norma
Norma
didefinisikan sebagai suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam
hubungannnya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya. Istilah norma
berasal dari bahasa Latin. Dalam bahasa Arab disebut kaidah. Sementara dalam
bahasa Indonesia, sering disebut dengan patokan, ukuran, atau pedoman.
Pengertian
norma menurut para ahli:
1.
Satjipto Raharjo
Norma adalah sarana yang dipakai oleh
masyarakat untuk menertipkan, menuntun dan mengarahkan tingkah laku anggota
masyarakat dalam hubungannya dengan satu sama lain.
2.
Amiroedin
Sjarief
Norma adalah suatu patokan atau standar
yang didasarkan kepada ukuran nilai-nilai tertentu.
Dengan
kata lain norma adalah suatu ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak
atau bertingkah laku dalam masyarakat.[1]
B. Pengertian Norma Hukum
Norma
hukum adalah setiap norma yang memuat aturan dan bisa diobyetivikasi (bisa
diakui oleh semua orang). Norma hukum inilah yang kemudian diadopsi mejadi
muatan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut
beberapa pengertian norma hukum menurut para ahli:
1.
Hans Kelsen
Norma
hukum adalah aturan, pola, atau standar yang perlu diikuti.[2]
2.
Sudiko
Mertokusumo
Norma
hukum adalah peraturan hidup yang menentukan bagai mana manusia itu seyogianya
berperilaku, bersikap didalam masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan
orang lain terlindungi. Atau dalam arti sempit kaidah hukum adalah nilai yang
tedapat dalam peraturan konkret.[3]
Diuraikan
lebih lanjut oleh sudikno mertokusumo, dilihat dari fungsinya, maka fungsi
norma hukum pada hakikatnya adalah untuk melindungi kepentingan manusia atau
kelompok manusia. Sedangkan tujuan norma hukum tidak lain adalah ketertiban
masyarakat.
C. Macam-Macam Norma
Dalam
pergaulan hidup manusia dikenal adanya 4 macam norma yang mengaturnya, yaitu:
1.
Norma Agama
Norma
agama adalah aturan tingkah laku yang berupa perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang diyakini oleh penganutnya sebagai
berasal dari tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan meyakini bahwa
peraturan-peraturan hidup berasal dari tuhan dan merupakan tuntutan hidup ke
arah jalan yang benar. Norma agama ini berguna untuk mencapai kesucian pribadi
atau kehidupan beriman. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan
sanksi yang berupa siksa di neraka. Namun demikian, dalam norma agama islam
bila norma agama tersebut dikembangkan menjadi norma hukum maka dapat dikenakan
sanksi dunia.[4]
2.
Norma Kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari
manusia. Peraturan-peraturan hidup ini sebagai pedoman dalam sikap dan
perbuatan diri perseorangan manusia itu sendiri. Kesusilaan memberikan
peraturan-peraturan kepada perseorangan manusia itu sendiri. Perintah dan
larangan yang timbul dari norma kesusilaan tergantung pada pribadi manusia itu sendiri.
Isi hatiya akan mengatakan perbuatan itu baik atau buruk.[5]
Norma kesusilaan berguna untuk kebaikan pribadi atau kebersihan hati nurani dan
akhlak.
3.
Norma Kesopanan[6]
Norma
kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia
dalam masyarakat. Oleh karena itu, tolak ukur dari kaidah ini adalah kebiasaan,
kepatutan dan kepantasan yang berlaku di tengah masyarakat. Norma kesopanan ini
diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap
manusia yang ada disekitarnya. Norma kesopanan ini hanya berlaku
ditengah-tengah kelompok masyarakat yang menyetujui peraturan yang ditetapkan
di lingkungan itu. Oleh karena itu sanksi bagi yang melanggar norma kesopanan
ini berwujud teguran, celaan, cemoohan, pengucilan, dan yang sejenisnya yang
dilakukan warga masyarakat tertentu. Norma kesopanan ini bertujuan untuk
mencapai keharmonisan hidup bersama.
4.
Norma Hukum
Norma
hukum adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa negara, isinya mengikat setiap
orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat-alat negara.[7] Dengan
demikian sifat memaksa memang khas di norma hukum ini. Akan tetapi, memaksa
disini tidak dapat diartikan sewenang-wenang. Dalam tata hukum, paksaan harus
digunakan untuk menjamin ditaatinya peraturan-peraturan yang sangat dibutuhkan
dalam melaksanakan ketertiban masyarakat. Norma hukum ini bertujuan untuk
mencapai kedamaian hidup bersama.[8]
BAB
III
KESIMPULAN
Norma
hukum merupakan aturan yang harus dipatuhi seseorang dalam hubungannya sesama
manusia ataupun dengan lingkungannya dan yang dapat di akui semua orang.
Oleh
sebab itu norma sangat berguna untuk memberi petunjuk pada manusia bagaimana
seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus
dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari sehingga akan
terwujud kedamaian dan ketertiban dalam masyarakat.
Norma bisa digolongakan pada empat macam:
- Norma agama
- Norma kesusilaan
- Norma Kesopanan
- Norma Hukum
DAFTAR
PUSTAKA
Hasanuddin dkk, Pengantar
Ilmu Hukum, Ciputat Tangerang: UIN Jakarta Press, 2003.
Islamil
Hasani, Gani Ablullah, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan, Jakarta, 2006.
Kansil,
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986
Yuliandri, asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2009
[1]
Islamil Hasani, Gani Ablullah, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan, Jakarta,
2006. h. 10.
[2]
Yuliandri, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2009, h. 21.
[3] Ibid, h. 11
[4]
Hasanuddin dkk, Pengantar Ilmu Hukum, Ciputat Tangerang: UIN Jakarta
Press, 2003, h. 38.
[5]
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,
1986, h. 85.
[6]
Hasanuddin dkk, Pengantar Ilmu Hukum, Ciputat Tangerang: UIN Jakarta
Press, 2003, h. 41.
[7]
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,
1986, h. 87.
[8]
Hasanuddin dkk, Pengantar Ilmu Hukum, Ciputat Tangerang: UIN Jakarta
Press, 2003, h. 43.
Izin Mengutip Halaman ini
BalasHapus