Kamis, 16 April 2015

PENGERTIAN NORMA HUKUM



A.    Pengertian Norma
Norma didefinisikan sebagai suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannnya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya. Istilah norma berasal dari bahasa Latin. Dalam bahasa Arab disebut kaidah. Sementara dalam bahasa Indonesia, sering disebut dengan patokan, ukuran, atau pedoman.
Pengertian norma menurut para ahli:
1.     Satjipto Raharjo
Norma adalah sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertipkan, menuntun dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungannya dengan satu sama lain.
2.     Amiroedin Sjarief
Norma adalah suatu patokan atau standar yang didasarkan kepada ukuran nilai-nilai tertentu.
Dengan kata lain norma adalah suatu ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat.[1]

B.    Pengertian Norma Hukum
Norma hukum adalah setiap norma yang memuat aturan dan bisa diobyetivikasi (bisa diakui oleh semua orang). Norma hukum inilah yang kemudian diadopsi mejadi muatan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut beberapa pengertian norma hukum menurut para ahli:
1.     Hans Kelsen
Norma hukum adalah aturan, pola, atau standar yang perlu diikuti.[2]
2.     Sudiko Mertokusumo
Norma hukum adalah peraturan hidup yang menentukan bagai mana manusia itu seyogianya berperilaku, bersikap didalam masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi. Atau dalam arti sempit kaidah hukum adalah nilai yang tedapat dalam peraturan konkret.[3]

Diuraikan lebih lanjut oleh sudikno mertokusumo, dilihat dari fungsinya, maka fungsi norma hukum pada hakikatnya adalah untuk melindungi kepentingan manusia atau kelompok manusia. Sedangkan tujuan norma hukum tidak lain adalah ketertiban masyarakat.

C.    Macam-Macam Norma
Dalam pergaulan hidup manusia dikenal adanya 4 macam norma yang mengaturnya, yaitu:
1.     Norma Agama
Norma agama adalah aturan tingkah laku yang berupa perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang diyakini oleh penganutnya sebagai berasal dari tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan meyakini bahwa peraturan-peraturan hidup berasal dari tuhan dan merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar. Norma agama ini berguna untuk mencapai kesucian pribadi atau kehidupan beriman. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan sanksi yang berupa siksa di neraka. Namun demikian, dalam norma agama islam bila norma agama tersebut dikembangkan menjadi norma hukum maka dapat dikenakan sanksi dunia.[4]

2.     Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatan diri perseorangan manusia itu sendiri. Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada perseorangan manusia itu sendiri. Perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan tergantung pada pribadi manusia itu sendiri. Isi hatiya akan mengatakan perbuatan itu baik atau buruk.[5] Norma kesusilaan berguna untuk kebaikan pribadi atau kebersihan hati nurani dan akhlak.

3.     Norma Kesopanan[6]
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, tolak ukur dari kaidah ini adalah kebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di tengah masyarakat. Norma kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada disekitarnya. Norma kesopanan ini hanya berlaku ditengah-tengah kelompok masyarakat yang menyetujui peraturan yang ditetapkan di lingkungan itu. Oleh karena itu sanksi bagi yang melanggar norma kesopanan ini berwujud teguran, celaan, cemoohan, pengucilan, dan yang sejenisnya yang dilakukan warga masyarakat tertentu. Norma kesopanan ini bertujuan untuk mencapai keharmonisan hidup bersama.

4.     Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa negara, isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.[7] Dengan demikian sifat memaksa memang khas di norma hukum ini. Akan tetapi, memaksa disini tidak dapat diartikan sewenang-wenang. Dalam tata hukum, paksaan harus digunakan untuk menjamin ditaatinya peraturan-peraturan yang sangat dibutuhkan dalam melaksanakan ketertiban masyarakat. Norma hukum ini bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup bersama.[8]








BAB III
KESIMPULAN

Norma hukum merupakan aturan yang harus dipatuhi seseorang dalam hubungannya sesama manusia ataupun dengan lingkungannya dan yang dapat di akui semua orang.
Oleh sebab itu norma sangat berguna untuk memberi petunjuk pada manusia bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari sehingga akan terwujud kedamaian dan ketertiban dalam masyarakat.
            Norma bisa digolongakan pada empat macam:
  1. Norma agama
  2. Norma kesusilaan
  3. Norma Kesopanan
  4. Norma Hukum













DAFTAR PUSTAKA

Hasanuddin dkk, Pengantar Ilmu Hukum, Ciputat Tangerang: UIN Jakarta Press, 2003.
Islamil Hasani, Gani Ablullah, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan, Jakarta, 2006.
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986
Yuliandri, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2009


[1] Islamil Hasani, Gani Ablullah, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan, Jakarta, 2006. h. 10.
[2] Yuliandri, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2009, h. 21.
[3] Ibid, h. 11
[4] Hasanuddin dkk, Pengantar Ilmu Hukum, Ciputat Tangerang: UIN Jakarta Press, 2003, h. 38.
[5] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986, h. 85.
[6] Hasanuddin dkk, Pengantar Ilmu Hukum, Ciputat Tangerang: UIN Jakarta Press, 2003, h. 41.
[7] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986, h. 87.
[8] Hasanuddin dkk, Pengantar Ilmu Hukum, Ciputat Tangerang: UIN Jakarta Press, 2003, h. 43.

1 komentar: